RUU Hak Cipta Diprotes, Musisi Tuntut Royalti Transparan
musisi senior Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab disapa Piyu, bersama Bembi Noor, tampil menyuarakan keberatan atas sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan celah pelanggaran hak cipta.
JAKARTA - Gelombang kritik dari kalangan musisi mewarnai uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Senin (4/5/2026).
Forum yang diikuti sekitar 900 peserta dari unsur akademisi, perguruan tinggi, asosiasi, hingga pelaku industri kreatif itu berubah menjadi ruang adu gagasan ketika sejumlah musisi nasional menyoroti pasal-pasal yang dinilai belum sepenuhnya melindungi hak pencipta di era digital dan kecerdasan buatan.
Suasana diskusi uji publik RUU Hak Cipta yang digelar DJKI Kementerian Hukum berlangsung dinamis. Di tengah pembahasan regulasi yang digadang-gadang akan menjadi fondasi baru perlindungan karya intelektual di era AI, suara kritis justru datang dari para musisi.
Perwakilan musisi, Satrio Budiwayono atau yang akrab disapa Piyu, bersama Bembi Noor, secara terbuka menyampaikan sejumlah keberatan terhadap substansi draft revisi undang-undang tersebut.
Menurut mereka, beberapa pasal krusial masih menyisakan ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik baru dalam implementasi di lapangan.
Salah satu poin yang paling disorot adalah ketentuan “fair use” dalam Pasal 1 ayat (14). Musisi menilai istilah “penggunaan secara wajar” berpotensi menjadi celah penyalahgunaan karya.
Selain itu, mereka juga meminta penegasan terhadap hak ekonomi pencipta dalam Pasal 9, terutama terkait performing rights dan mechanical rights agar pengelolaan royalti lebih transparan.
Dalam forum tersebut, Piyu menegaskan perlindungan hukum terhadap karya justru harus diperkuat, bukan dikendurkan.
“Di tengah perkembangan AI, karya bisa digandakan, dimodifikasi, bahkan dipakai ulang dalam hitungan detik. Kalau regulasinya lemah, pencipta akan selalu berada di posisi paling dirugikan,” tegas Piyu.
Sorotan lain tertuju pada Pasal 113 hingga Pasal 115 terkait rencana penghapusan sanksi pidana dan penggantian dengan mediasi atau restorative justice. Usulan tersebut mendapat penolakan keras.
“Kalau sanksi pidana dihapus, efek jera akan hilang. Pelanggaran hak cipta bisa dianggap persoalan biasa, padahal ini menyangkut hak hidup pencipta,” ujar Bembi Noor.
Musisi juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan dana abadi royalti, penguatan mekanisme direct licensing, hingga pemisahan tegas antara penggunaan karya untuk layanan publik dan pertunjukan komersial.
DJKI menyebut uji publik ini menjadi bagian dari penyusunan pembaruan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan AI.
Hingga forum berakhir, satu pesan menguat dari para pelaku industri musik: regulasi baru harus berpihak pada pencipta, menghadirkan sistem royalti yang transparan, serta memastikan teknologi secanggih apa pun tidak menggerus hak moral dan ekonomi para pemilik karya.
Di tengah ledakan konten digital, musisi menegaskan—hak cipta bukan sekadar dokumen hukum, melainkan napas keberlangsungan industri kreatif nasional.
Editor :Tim Sigapnews