DJKI Mulai Revisi UU Hak Cipta, AI dan Royalti Disorot
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memulai langkah besar dalam pembaruan regulasi hak cipta nasional, Senin (4/5/2026).
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memulai langkah besar dalam pembaruan regulasi hak cipta nasional.
Senin (4/5/2026), DJKI menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC) secara daring sebagai upaya merespons pesatnya perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), sekaligus memperkuat sistem distribusi royalti bagi para pencipta di Indonesia.
Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak ingin hukum tertinggal di tengah derasnya perubahan ekosistem kreatif digital. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dinilai mendesak agar perlindungan hukum terhadap karya intelektual tetap relevan dengan tantangan zaman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam forum tersebut menegaskan bahwa regulasi baru harus mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa mengabaikan hak para pencipta.
"Perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi pencipta sekaligus mendorong inovasi," tegas Hermansyah.
Dalam rancangan terbaru, pemerintah menyiapkan sejumlah perubahan krusial. Di antaranya pengakuan terhadap karya berbasis AI dengan syarat terdapat kontribusi intelektual manusia, penguatan tata kelola Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK), pengaturan hak jurnalistik, kebebasan panorama, hingga aturan penggunaan sekunder karya literasi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menilai pembenahan sistem royalti menjadi salah satu poin paling mendesak dalam revisi tersebut.
"Distribusi royalti harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna," ujarnya.
Dari kalangan akademisi, Ahmad M. Ramli menegaskan bahwa kecerdasan buatan tidak bisa ditempatkan sebagai pencipta dalam perspektif hukum.
"AI adalah alat. Hak cipta tetap melekat pada manusia yang memberikan kontribusi kreatif signifikan," katanya.
Sementara itu, Komisioner LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, mendorong reformasi total sistem royalti melalui penguatan pengawasan, audit kinerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat.
Bahkan, Candra Darusman mengusulkan konsep LMKN 2.0, yakni sistem royalti berbasis data nasional terintegrasi yang memanfaatkan teknologi AI dan blockchain agar distribusi hak ekonomi semakin akurat dan efisien.
Melalui uji publik ini, DJKI membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, pelaku industri kreatif, hingga masyarakat umum untuk memberikan masukan.
Pemerintah berharap regulasi baru ini tak hanya menjawab tantangan era digital, tetapi juga menjadi benteng kuat bagi pencipta Indonesia agar hak ekonominya terlindungi di tengah revolusi teknologi yang terus bergerak cepat.
Editor :Tim Sigapnews