Prabowo Umumkan “Kado Buruh”, Regulasi Baru hingga Satgas PHK di May Day
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan May Day 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan May Day 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026), yang mencakup regulasi baru, peningkatan kesejahteraan, hingga pembentukan Satgas PHK.
Panggung peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026), menjadi momentum penting bagi arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. Di hadapan ribuan pekerja, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan serangkaian kebijakan baru yang disebut sebagai “kado” bagi buruh Indonesia.
Presiden menegaskan, seluruh kebijakan pemerintah difokuskan untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan dunia usaha. Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir, mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden Prabowo.
Paket kebijakan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk melindungi pekerja transportasi online, serta Perpres Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO 188 guna menjamin kesejahteraan awak kapal perikanan.
Langkah lain yang menarik perhatian adalah pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini ditujukan untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah dinamika ekonomi global.
Tak hanya itu, Presiden juga menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional—sebuah keputusan yang disambut antusias oleh kalangan pekerja.
Di sisi regulasi, pemerintah mulai membatasi praktik alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, sebagai upaya menciptakan kepastian kerja yang lebih baik.
Selain kebijakan baru, Presiden juga memaparkan program yang telah berjalan sejak 2025, seperti kenaikan upah minimum, Bonus Hari Raya bagi pekerja platform digital, serta diskon 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal.
Pemerintah juga memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, ditambah pelatihan kerja dan akses pasar kerja.
Dengan rangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan pekerja semakin kuat dan merata di berbagai sektor. May Day 2026 pun menjadi penanda arah baru kebijakan ketenagakerjaan yang lebih progresif, sekaligus menjawab tuntutan buruh di tengah perubahan ekonomi global.
Editor :Tim Sigapnews