Pemerintah Genjot Perlindungan Buruh, BSU Rp600 Ribu untuk 15 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penguatan perlindungan pekerja dan buruh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penguatan perlindungan pekerja dan buruh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga kesejahteraan dan daya saing nasional.
Pemerintah mempertegas arah kebijakan ketenagakerjaan dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bersama sejumlah pejabat lintas kementerian di Jakarta.
Dalam pemaparannya, Cris menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak boleh dipisahkan dari pertumbuhan industri. Pemerintah, kata dia, terus merumuskan kebijakan yang adaptif di tengah tekanan ekonomi global.
“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” ujar Cris.
Salah satu langkah konkret adalah penetapan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pemerintah juga mulai menata ulang skema upah sektoral agar lebih adil sesuai risiko kerja.
Di sektor digital, perhatian khusus diberikan kepada pengemudi dan kurir daring. Pemerintah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir—kebijakan yang disebut sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi ekonomi platform digital.
Tak hanya itu, perlindungan pekerja informal diperluas melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, hingga pedagang.
Pemerintah juga memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, ditambah akses informasi kerja dan pelatihan ulang.
Langkah menjaga daya beli juga dilakukan melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja. Di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan untuk pekerja berpenghasilan rendah.
Selain aspek ekonomi, pemerintah mempercepat pembahasan regulasi penting, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang mengatur hak, kewajiban, hingga penyelesaian sengketa kerja.
Menghadapi potensi gejolak global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking serta memperkuat sistem peringatan dini PHK. Cris menegaskan, pemutusan hubungan kerja harus menjadi opsi terakhir.
“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah menyiapkan program pelatihan vokasi untuk 70 ribu lulusan SMA/SMK serta pemagangan bagi 100 ribu sarjana pada 2026. Langkah ini diharapkan mempercepat penyerapan tenaga kerja sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Editor :Tim Sigapnews