JPU Tuntut Eks Dirut Perumda Mentawai 7 Tahun Penjara
Sidang dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
PADANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menuntut mantan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, dengan pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU yang terdiri dari Rahmat Syarif, Merry Natalisha Sijabat, dan M. Reza Pahlevi Nasution dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Senin (13/4/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
“Membebankan biaya tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095, subsidair enam bulan penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Majelis hakim yang diketuai Nasri, dengan hakim anggota Emria Syafitri dan Jon Hendri, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Kamser menjabat sebagai Dirut Perumda Kemakmuran Mentawai berdasarkan SK Bupati Nomor 262 Tahun 2017 dengan masa jabatan 2017–2021. Selama menjabat, terdakwa diduga tidak menyusun rencana bisnis, program kerja jangka pendek maupun panjang, serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi kewajiban utama direksi sesuai Perda.
Akibat tata kelola yang dinilai tidak profesional tersebut, kondisi keuangan Perumda terus mengalami kerugian, meski menerima total penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp20,67 miliar pada periode 2017–2019.
Berdasarkan hasil audit tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7.872.493.095. Nilai ini juga menjadi dasar pengembangan perkara yang turut menyeret unsur dewan pengawas Perumda.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
Editor :Tim Sigapnews