Khofifah Perkuat SDM dan 7.500 Relawan untuk Percepat Sertifikasi Tanah
Kerahkan 7.500 Relawan, Khofifah Tegaskan Komitmen Pemerintah Propinsi Jawa Timur Percepat Sertifikasi Tanah
SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat sertifikasi tanah melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) dan gerakan partisipatif masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik agraria di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Universitas KH Abdul Chalim, yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf serta aset Pemprov Jatim di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Jalan Siwalankerto, Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Khofifah menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah tidak cukup hanya melalui kebijakan, tetapi juga harus didukung SDM yang memadai dan terlatih di lapangan.
“Percepatan sertifikasi tanah membutuhkan dukungan SDM yang kuat. Melalui kerja sama hari ini, kita ingin memastikan ada tambahan tenaga yang mampu mempercepat proses di lapangan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jatim bersama BPN telah menyiapkan sekitar 7.500 relawan percepatan sertifikasi tanah yang dikenal dengan sebutan Laskar Karomah. Relawan ini berasal dari kalangan santri dan mahasiswa yang telah dibekali pemahaman dasar terkait proses sertifikasi hak milik, tanah wakaf, hingga aset tempat ibadah lintas agama.
“Setelah evaluasi secara serius, kami menemukan format percepatan sertifikasi yang efektif. PKS ini menjadi dasar pelaksanaannya dan dikomandani langsung oleh Kanwil BPN dengan melibatkan organisasi keagamaan serta masyarakat luas,” jelas Khofifah.
Selain penguatan SDM, Pemprov Jatim dan BPN juga akan meluncurkan dua gerakan partisipatif, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis).
Menurut Khofifah, kejelasan batas lahan dan kelengkapan data yuridis menjadi faktor penting dalam mempercepat proses sertifikasi sekaligus meminimalkan sengketa.
“Jika data tidak terverifikasi dan batas bidang lahan tidak jelas, maka berpotensi menimbulkan sengketa. Bahkan patok tanah bisa berpindah. Karena itu dua gerakan ini sangat penting,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan 574 sertifikat, yang terdiri dari sertifikat tanah wakaf, aset organisasi keagamaan, dan aset pemerintah daerah. Khusus aset milik Pemprov Jatim, diserahkan 30 sertifikat dengan total luas 101.000 meter persegi yang tersebar di Kabupaten Blitar, Pamekasan, dan Probolinggo.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk menambah kekuatan SDM di lapangan.
“Kami segera melakukan pembinaan dan pelatihan kepada 7.500 relawan Laskar Karomah di Pacet, Mojokerto, agar memahami tugas teknis dan administratif percepatan sertifikasi tanah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, relawan akan dibagi dalam dua peran utama, yakni pengumpulan data fisik seperti pemasangan patok batas, serta data yuridis berupa dokumen dan bukti kepemilikan tanah.
Dengan penguatan SDM dan keterlibatan masyarakat, percepatan sertifikasi tanah di Jawa Timur diharapkan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menekan potensi sengketa agraria di masa mendatang.
Editor :Tim Sigapnews