IKWI Kantongi Hak Paten Logo, Perkuat Legalitas Organisasi
IKWI resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya setelah sertifikat terdaftar dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta.
JAKARTA - Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya setelah sertifikat terdaftar dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi legalitas organisasi di bawah naungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Penyerahan sertifikat berlangsung langsung di hadapan pengurus pusat. Ketua Umum IKWI, Indah Kirana, menerima dokumen tersebut dari konsultan HAKI Ryan Hartono dari Harmet & Co, disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.
Indah Kirana menegaskan, pengesahan ini menjadi solusi atas persoalan yang sempat mengemuka terkait kepemilikan logo organisasi.
“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali,” ujarnya.
Ketum IKWI mengungkapkan, sebelumnya logo IKWI sempat didaftarkan oleh individu, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hukum. Kondisi itu dinilai bisa menghambat aktivitas organisasi jika tidak segera diselesaikan.
Dengan terbitnya sertifikat resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, IKWI kini memiliki hak penuh dalam penggunaan logo, baik untuk kegiatan organisasi maupun publikasi.
Di lokasi yang sama, Ahmad Munir mengapresiasi langkah cepat IKWI dalam mengamankan aset intelektual organisasi.
“Ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat identitas IKWI sebagai bagian dari PWI,” tegasnya.
Menurutnya, legalitas ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk memastikan organisasi dapat bergerak tanpa gangguan klaim dari pihak lain.
Ia juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran hak paten logo PWI saat ini masih berjalan.
Secara keseluruhan, pengesahan ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme IKWI dalam menjalankan berbagai program ke depan.
Dengan status hukum yang jelas, organisasi kini lebih leluasa mengembangkan kegiatan dan memperkuat perannya di tengah komunitas wartawan.
Ke depan, IKWI berkomitmen menjaga dan memanfaatkan hak merek ini sebagai bagian dari identitas resmi organisasi sekaligus perlindungan terhadap aset intelektual di era persaingan yang semakin ketat.
Editor :Tim Sigapnews
Source : PWI