Pajak Digital Melonjak Rp48,11 Triliun, DJP Tegaskan Tren Positif
Penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Foto Ilustrasi.
JAKARTA - Pemerintah mencatat lonjakan penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026.
Data tersebut diungkap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Selasa (31/3/2026), sebagai bukti kuat meningkatnya kontribusi ekonomi berbasis teknologi terhadap pendapatan negara.
Di lapangan, angka ini didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp37,40 triliun. Sementara pajak fintech menyumbang Rp4,64 triliun, pajak kripto Rp1,96 triliun, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Meski tidak ada penambahan pemungut baru sepanjang Februari 2026, DJP tetap mencatat stabilitas kinerja. Hingga akhir Februari, sebanyak 260 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 223 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan capaian ini menunjukkan arah positif.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun tidak ada perubahan data pemungut pada Februari, tren penerimaan tetap tumbuh.
“Kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” katanya.
Jika ditelusuri, pertumbuhan signifikan terlihat dari tahun ke tahun. Setoran PPN PMSE misalnya, meningkat dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp10,32 triliun pada 2025, lalu bertambah lagi Rp1,74 triliun di awal 2026. Sementara pajak kripto dan fintech juga menunjukkan akselerasi seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital di masyarakat.
Penerimaan dari pajak kripto didominasi PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,31 miliar. Adapun sektor fintech banyak ditopang oleh PPN dalam negeri serta pajak bunga pinjaman.
DJP menilai perkembangan ini tidak terlepas dari semakin luasnya penggunaan layanan digital, mulai dari e-commerce, investasi kripto, hingga pinjaman online. Kondisi ini mendorong pemerintah memperketat pengawasan sekaligus memperluas basis pajak.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” tegas Inge.
Ke depan, pemerintah menargetkan sektor ekonomi digital menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara, seiring transformasi digital yang terus meluas di berbagai sektor kehidupan.
Editor :Tim Sigapnews