Kaban Kesbangpol Meranti Berikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Berita Dugaan Penyimpangan Anggaran

Kaban Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli.
SIGAPNEWS.CO.ID - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, memberikan hak jawab klarifikasi resmi terhadap nberita tudingan dugaan korupsi, mark up, dan SPJ fiktif yang dilontarkan LSM Forkorindo dan dimuat di media online sigapnews.co.id pada 10 Mei 2025.
Menurut Wan Zulkifli, informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta.
“Kami menyayangkan cara penyampaian LSM Forkorindo yang hanya melakukan konfirmasi lewat WhatsApp, tanpa surat resmi atau datang langsung ke kantor. Itu membuat kami ragu untuk memberikan klarifikasi saat itu,” ujarnya.
Ia juga meminta agar media lebih proporsional dalam memuat informasi, mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam rangka memenuhi hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) undang-undang tersebut, Kesbangpol Meranti menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Hak Jawab dan hak koreksi sebagai berikut :
1. - Anggaran belanja makan minum kegiatan dan seleksi paskibraka Rp 120.600.000 ( Ta 2023)
- belanja pakaian paskibraka Rp 100.758.000 (Ta 2023)
- belanja sewa gedung dan hotel Rp 168.450.000 (Ta 2023)
- belanja makan minum paskibraka Rp 146.055.000 (Ta 2024)
- sewa gedung dan hotel paskibraka Rp 200.814.000. (ta 2024)
- peralatan dan perlengkapan Paskibraka Rp 155.456.000 (Ta 2024)
Tanggapan :
Pelaksanaan kegiatan tahun 2023 dan 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pengadaan, mulai dari pembuatan seragam ,sewa gedung, akomodasi dan konsumsi dijalankan melalui pihak ketiga dengan sistem kontrak resmi.
Penyediaan barang dan jasa dilakukan melalui e-Katalog Pemerintah, lengkap dengan bukti transfer ke rekening penyedia.
Kegiatan paskibraka kabupaten Kepulauan Meranti berlangsung selama lebih kurang 6 bulan, bekerjasama dengan lintas sektor TNI dan POLRI.
2. Anggaran sewa gedung kantor Rp 40.000.000 (ta 2023-2024)
Tanggapan :
Nilai sewa gedung sudah sesuai dengan standar biaya umum (SBU) dan menggunakan kontak resmi dan pajak PPh sebesar 10 persen dibayarkan melalui rekening penyedia.
3. Belanja listrik dan internet Rp 97.997.925 (Ta 2024)
Tanggapan :
Kegiatan ini tercatat dalam DPA realisasi listrik menggunakan token prabayar hanya sebesar Rp 24.000.000 (25 persen) selama setahun dari pagu anggaran.
4. Pemeliharaan kendaraan ban dan onderdil kendaraan roda 2 Rp 12.000.000
Tanggapan :
Kegiatan ini terealisasi hanya sebesar Rp. 2.100.000 (17 persen) dari pagu anggaran 2024.
5. Belanja servis AC 25 unit untuk 1 tahun Rp 12.500.000
Tanggapan :
Kegiatan ini terealisasi hanya sebesar Rp 2.500.000 (20 persen) dari pagu anggaran 2024.
6. Belanja makan minum perkenalan orientasi calon paskibraka Rp 29.700.000
Tanggapan :
Kegiatan ini tidak dilaksanakan pada tahun 2024.
7. Belanja hibah FKDM dan FPK Rp. 100.000.000
Tanggapan :
Kegiatan hibah FKDM Rp 25 juta dan FPK Rp 75 juta, ini belum terealisasikan dan masuk daftar tunda bayar.
8. Belanja hibah FKUB Rp 50.000.000
tanggapan :
Kegiatan FKUB senilai Rp 50 juta sudah terealisasi dan dipertanggungjawabkan dengan LPJ dari pihak FKUB dan dibayarkan melalui rekening penerima.
Terkait dugaan narasi dalam pemberitaan menyebutkan terhadap hibah Pilkada yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu, dengan ini dapat dijelaskan bahwa semua hibah telah melalui tahapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dibayarkan melalui rekening penerima dan penggunaannya telah sesuai dengan petunjuk teknis dan dilengkapi dengan pertanggungjawaban serta dana yang tersisa juga sudah dikembalikan ke kas daerah tahun 2025.
"Pelaksanaan kegiatan tahun 2023 dan 2024 pada Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Kepulauan Meranti telah di audit secara terperinci oleh BPK RI perwakilan Provinsi Riau dengan hasil pemeriksaan tidak adanya temuan," beber Wan Zulkifli.
Ia berharap agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menilai dan menyaring sebuah informasi sebelum melihat konteks dan fakta secara utuh. Pihaknya tetap terbuka jika ada para pihak yang ingin melakukan konfirmasi kegiatan di Kesbangpol kabupaten Kepulauan Meranti
Seluruh hibah telah melalui proses NPHD dan dilengkapi laporan pertanggungjawaban, dengan sisa dana dikembalikan ke kas daerah.
Wan Zulkifli menegaskan, semua kegiatan pada 2023–2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Riau dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan.
“Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan tidak langsung percaya sebelum mengetahui konteks dan fakta yang sebenarnya. Kami juga terbuka untuk setiap pihak yang ingin mengkonfirmasi kegiatan di Kesbangpol,” tutupnya.***.
Editor :Tim Sigapnews