Dugaan Mark-Up & Kegiatan Fiktif Rp1 Miliar di Kesbangpol Meranti, Ini Rinciannya

Kantor Kesbangpol Kepulauan Meranti. foto kesbangpol.merantikab.go.id.
Meranti - Publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan penyimpangan anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sejumlah indikasi mark-up dan kegiatan fiktif tahun anggaran 2023-2024 mengemuka, memunculkan pertanyaan besar tentang integritas lembaga yang seharusnya menjadi pengawal kebijakan strategis daerah tersebut.
Dugaan ini bermula dari laporan dan penelusuran beberapa penggiat anti korupsi yang menemukan kejanggalan pada pos belanja seperti makan minum, sewa gedung, hingga pengadaan pakaian Paskibra. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai lebih dari Rp1 miliar, namun tidak selaras dengan kualitas dan realisasi kegiatan di lapangan.
"Kegiatan seperti rapat koordinasi dan konsolidasi berpotensi jadi bancakan anggaran. Dana untuk rakyat justru digunakan demi memperkaya diri sendiri atau kelompok," tegas Bobi, aktivis anti korupsi Riau, kepada sigapnews.co.id, Jumat (9/5/2025).
Data yang dihimpun media menyebutkan, belanja makan dan minum kegiatan seleksi Paskibra tahun 2023 mencapai Rp120,6 juta, sementara perlengkapan pakaian sebesar Rp100,7 juta, dan sewa hotel serta gedung Rp168,4 juta.
Anehnya, anggota Paskibraka justru mengeluhkan pakaian lusuh saat acara perpisahan dengan Bupati Asmar.
"Kami heran, pakaiannya sempit dan lusuh. Padahal anggarannya besar," keluh salah satu anggota Paskibraka saat itu.
Tidak hanya di tahun 2023, tahun anggaran 2024 juga mencatat sejumlah belanja mencurigakan, seperti hibah untuk FKDM, FPK, dan FKUB senilai Rp150 juta, hingga belanja token listrik dan internet sebesar Rp97,9 juta. Diduga kuat, belanja tersebut dimanipulasi demi keuntungan pribadi.
Ironisnya, Kepala Kesbangpol Meranti Wan Zulkifli saat dikonfirmasi enggan memberi tanggapan terkait tudingan mark-up dan kegiatan fiktif di instansinya.
Jika benar, praktik ini bisa menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesbangpol yang seharusnya menjadi benteng moral pemerintahan justru diduga jadi ladang korupsi berjamaah.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Benarkah ini hanya “kesalahan administrasi”, atau ada konspirasi besar yang sudah berlangsung lama?
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegak hukum di Riau untuk menunjukkan keseriusannya dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi terselubung.
Editor :Tim Sigapnews