Gara Gara Kabel Dua Pemuda Terpaksa Tidur Di Sel Dan Tiga Lagi Menjadi DPO

Dua Pemuda Pencuri Kabel Diamankan
Sigapnews.Co.Id l Meranti -Dua pria diduga tersangka pencuri Kabel Optik NYY berukuran 70 atau lebih kurang sebesar Rp. 125.000.000 milik PT. PLN Area Dumai Rabu (22/11/2017) dibekuk jajaran Kepolisian Polres Meranti di jalan Rintis Gang. Bakti,Kecamatan Tebing Tinggi,Kepulauan Meranti.
Tersangka MIS (26) warga Jalan Rintis Gang Bakti dan PR (17) warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, kini mendekam di kantor polisi.
Barang Bukti diamankan Polisi
Berdasarkan Rilis yang diterima median ini, kedua tersangaka salah satunya berstatus pelajar itu diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan oleh Korban bernama Eko Janeri (25) Warga Jalan Merdeka,Minggu 19/11/2017 dengan Nomor : LP / 109 / XI / 2017 /RIAU /RES. KEP. MERANTI / SPKT, pada tanggal 21 November 2017 yang dikesaksian Heruanda (51) dan Shinta (42) warga jalan Rintis Gang Habib Kelurahan Selatpanjang Timur
Pada hari Minggu tanggal 19 November 2017 sekira pukul 04.00 wib sewaktu HE (laki-laki) bangun dari tidur dan hendak mengambil air Wudhu untuk shalat subuh HE masih melihat Kabel Optik Merk NYY ukuran 70 (tujuh puluh) milik kantor PLN area Dumai yang dititipkan Kepada EJ (laki-laki) dihalaman depan rumah abang Ipar HE namun sekira pukul 06.00 Wib setelah selesai melaksanakan ibadah shalat subuh HE sudah tidak melihat kabel (hilang).
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material lebih kurang sebesar Rp. 125.000.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Selanjutnya tersangka menjual barang hasil curian kabel optik tersebut kepada penampung barang bekas Di Jl. Tanjung harapan sebanyak 27 Kilo dengan harga Rp.1.647.000 kepada Sdri Sariyana Simanjuntak alias Butet (51) dan Saudara Dahlan Pasaribu alias Dahlan (59) warga Tanjung Harapan
Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Martil dengan gagang berwarna kuning, Pisau Dapur dengan gagang berwarna kuning, Kulit Kabel Optik bekas (1 karung),Kuningan Kabel Optik seberat 27 Kilo.Selanjutnya tersangka diamankan ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan :
Pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 tim opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi, selanjutnya sekira pukul 14.30 wib tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah MI (laki-laki) dan PR (laki-laki) serta 3 orang lainnya.
Pada pukul 15.00 wib tim bergerak menuju rumah MI dan langsung mengamankan tersangka dan PR dari rumah pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa martil dengan gagang warna kuning dan pisau dapur gagang warna kuning serta kulit kabel optik bekas.
Dari keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekan lainnya saat ini menjadi DPO yang sudah dikantongi identitasnya oleh pihak kepolisian.***
Editor :Tim Sigapnews