Tiadakan Takbir Keliling
Cegah Penyebaran Virus Corona, Bupati Irwan Tiadakan Takbir Keliling dan Sholat Ied

Bupati Kepulauan Meranti, Irwan. (Foto: Sigapnews.co.id/Rio).
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di kabupaten itu.
Bupati kepulauan Meranti melalui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah, Rudi Al Hasan mengatakan keputusan yang dibuat pemerintah daerah itu merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020. Dimana MUI telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melaksanakan Salat ied khusus sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah mengimbau untuk shalat ied di rumah dengan keluarga, terutama di daerah yang sudah teridentifikasi positif seperti di Desa Bandul," kata Rudi Al Hasan, Senin (18/5/2020).
Ditambahkan untuk mencegah penyebaran virus corona tidak diperbolehkan adanya perkumpulan massa dalam jumlah besar. Dengan alasan tersebut, pelaksanaan pawai takbir keliling juga tidak dilaksanakan.
Sebagai penggantinya, masyarakat bisa melakukan takbiran di mushola dan mesjid masing-masing dengan cara tetap menjaga jarak dan memakai masker.
"Begitu juga dengan pawai takbir keliling, tahun ini tidak dilaksanakan. Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk melaksanakannya di mesjid dan mushola di tempat tinggalnya masing-masing," kata Rudi.
Seperti diketahui, sebelumnya setiap tahun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar pawai takbiran keliling untuk menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri. Biasanya pawai takbir keliling diikuti oleh berbagai elemen seperti pengurus mesjid dan mushola, instansi pemerintah, ormas dan pihak swasta lainnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews