Program BSPS Disorot, Green Policing Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Program BSPS tahun 2026 yang menargetkan rehabilitasi 967 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat sorotan.
KEPULAUAN MERANTI – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 yang menargetkan rehabilitasi 967 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat sorotan terkait sumber bahan baku kayu yang akan digunakan. Hingga pertengahan Juli 2026, belum ada penjelasan resmi mengenai legalitas pasokan kayu untuk mendukung program yang merupakan kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kebutuhan kayu untuk program bedah rumah diperkirakan mencapai puluhan ribu meter kubik. Besarnya kebutuhan itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul kayu, apakah berasal dari penebangan berizin atau berpotensi mengambil dari kawasan hutan yang dilindungi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agustiono, mengatakan pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan program serta melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat.
"Kalau terkait bahan baku kayu itu bukan wewenang kami. Kami Perkim hanya mengusulkan program ini ke pusat dan melakukan pendataan serta verifikasi masyarakat penerima manfaat. Untuk teknis pekerjaan, lelang, hingga spesifikasi material merupakan kewenangan satuan kerja yang ditunjuk kementerian," ujar Agustiono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan usulan lebih dari seribu calon penerima manfaat BSPS untuk tahun 2027.
Sorotan juga datang dari pakar lingkungan Riau, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si. Menurutnya, program berskala besar yang membutuhkan kayu dalam jumlah besar harus memperhatikan seluruh aspek lingkungan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyelenggara BSPS itu harus mengurus izin lingkungan. Harus membuat AMDAL karena dampak yang ditimbulkannya besar mengubah rona lingkungan. Selain itu harus meminta izin Kementerian Kehutanan bila berada di kawasan hutan," katanya melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).
Ia juga menegaskan perlunya kajian komprehensif terhadap dampak penebangan hutan.
"Harus ada kajian yang komprehensif terhadap dampak penebangan hutan. Legalitasnya harus sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 41 Tahun 1999, dan UU Nomor 18 Tahun 2013. Jika tidak, hal itu dapat menjadi perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Nanti saya cek dulu ya bang, mohon waktunya," ujarnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari satuan kerja pelaksana maupun instansi teknis terkait mengenai asal-usul pasokan kayu yang akan digunakan dalam program BSPS. Sejumlah kalangan berharap pemerintah membuka informasi secara transparan agar pelaksanaan program peningkatan kualitas hunian masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan perlindungan hutan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Editor :Tim Sigapnews