Polres Rohul Ekspose 3 Kasus - Kerap Diancam Pakai Senpi, Istri Laporkan Suami

Foto Kapolres Rokan hulu Tengah-tengah acara Rilis Press Release/Sigapnews.co.id
ROHUL (Sigapnews.co.id)–Polisi Resor Rokan Hulu Daerah Riau melakukan perss releasa pengungkapan hingga penangkapan diduga pelaku pencurian penadah kendaraan roda empat, Roda dua dan kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol.
Perss release itu, dilaksanakan di halaman Markas Komando Polres Rohul Selasa, (22/5/2018) dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK, M.Si bersama Wakapolres, Kompol Willy Kartamanah. AKS S.IP.M.Si, Kasat Reskrim AKP Harry Avianto, SH, SIK
Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, Kanit Pidana Umum Ipda Jon Heri SH, penyidik Brigadir Jaya Bakara SH dan Personil lainnya, serta 7 orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
Dijelaskan Kapolres AKBP Muhammad Hasyim kasus ini ada dua perkara Kepemilikan Senjata Api tanpa izin. Satu kasus di wilayah Tambusai Utara pas kejadian lakalantas diungkap Polsek Tambusai Utara tersangka bernisial SA (32) kelahiran Jakarta, Wiraswasta, islam, alamat RT 01 RW/ 06 ,Desa Tanjung Medan berisikan Amunisi 3 Butir di slinder.
Satu kasus senpi 4 peluru satu selongsor di wilayah Rambah Hilir tersangka SA ditangkap Sabtu, (12/5/2018) pukul 03.00 dinihari, di rumahnya di SKPD Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir setelah istrinya Rosmini (44) melaporkan sang suami ke Polres Rohul karena mengancam dirinya dengan senpi rakitan pada Jumat (11/5/2018) malam.
"Kedua pemilik senpi ini, sudah mengakui perbuatannya, asal senpi dari MA peninggalan dari orang tuanya yang sudah almarhum, sedangkan senpi dari SA dia beli dari Provinsi Lampung yang mana tim kita dari Satreskrim Polres Rohul sedang melakukan penyelidikan," kata Kapolres Rohul
Lanjut manatan Panjabat Dirkrimsus Polda Riau ini, selanjutnya tiga pelaku pencuri dan penadah Mobil tersebut masing masing, HE (32) warga Rantau Parapat Kabupaten Pulo Bargot, IH (35), warga jalan kelakap 7 Kota Dumai dan DI (38) warga Skpc Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu selaku penadah.
Ketiga ini ditangkap setelah satu tahun lebih melakukan pencurian diantaranya penadah kejadian tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 01:00 wib satu mobil L300 DP Pick Up yang diparkir depan rumah Korban Sudirman dan istrinya Kasmawati warga Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam dan para pelaku ditangkap pada Minggu, (15/4/2018).
Lalu dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Ranmor) Roda Dua dengan Barang Bukti (BB) 4 Unit Spm diantaranyan jenis Yamaha Vixion, Honda Vario. pelaku melakukan aksinya di Masjid Al-Ikhlas Desa Tanjung Medan Tambusai Utara masing-masing bernisial Sis dan AR.
Selain itu petugas sita beberapa BB lainnya, seperti kunci L, Tang, STNK, beberapa kunci lainnya.
Kini ke Tujuh orang tersangka dari lima perkara ini, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Rohul untuk proses selanjutnya, jelas AKBP Hasyim.
Sebelum perss release dilaksanakan Kapolres AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Avianto, SH, SIK menasehati para tersangka untuk bertobat dan tidak melakukan perbuatannya.
Setelah kasus ini, jangan melakukan lagi pencurian dan memegang senjata api tanpa izin,Pesan Kapolres Rohul.
Editor :Tim Sigapnews