Polsek Gunung Megang Bekuk Pencuri Sawit, Dua Pelaku Lain Masih Buron
Tersangka HK
SIGAPNEWS.CO.ID | MUARA ENIM – Aksi pencurian kelapa sawit kembali meresahkan warga di wilayah Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Jumat siang (5/9/2025), sebanyak 120 tandan buah sawit dengan berat lebih dari satu ton digondol kawanan pencuri dari kebun milik seorang guru di Desa Sumaja Makmur.
Saat melakukan pengecekan kebun sekitar pukul 11.30 WIB, korban Imam Wahyudi (47) kaget mendapati sebagian buah sawitnya sudah raib. Ia menemukan tumpukan sawit yang ditutup pelepah kering, namun setelah dilaporkan ke Kepala Desa dan dicek kembali, tumpukan itu sudah lenyap.
Dua warga, Lamin dan Isnadi, mengaku melihat tiga orang mengangkut sawit menggunakan mobil pickup. Ketiganya diketahui berinisial HK (32), M, dan E. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat Polsek Gunung Megang.
Tak butuh waktu lama, Tim TRABAZZ bersama Kanit Reskrim Roberten Nurasidi berhasil meringkus HK, warga Desa Sumaja Makmur. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta 120 tandan sawit milik korban.
Sementara dua pelaku lainnya, M dan E, hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi memastikan upaya pengejaran terus dilakukan.
Kapolsek Gunung Megang, IPTU KMS Erwin, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian hasil perkebunan.
“Kasus ini akan kami tuntaskan sampai seluruh pelaku ditangkap. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, HK terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor :Tim Sigapnews