17 Mesin Traktor Raib! Sindikat Cianjur Gasak Jepara

Konferensi Pers Polres Jepara, Jum'at (30/5/2025). (Foto istimewa)
SIGAPNEWS.CO.ID | JEPARA — Tiga pria asal Cianjur, Jawa Barat ditangkap usai mencuri belasan mesin traktor milik petani di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Aksi pencurian ini telah berlangsung sejak April 2025, dan terakhir terjadi pada 22 Mei 2025 di Desa Bawu, Kecamatan Batealit.
Ketiganya yakni AS, CU, dan HO, diamankan dalam operasi gabungan Satreskrim Polres Jepara bersama Tim Jatanras Polda Jateng. Saat ini, AS ditahan di Polres Jepara, sementara CU dan HO dititipkan di Mapolda Jateng.
“Pelaku mencuri mesin traktor petani yang ditinggal di sawah. Aksi dilakukan berpindah-pindah tempat,” ujar Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025), didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.
Para petani dari berbagai kecamatan sebelumnya mengeluhkan kehilangan mesin traktor, terutama saat meninggalkan alat berat itu di lahan pertanian mereka. Pencurian dilakukan saat lokasi sedang sepi.
Kompol Edy mengungkap, pelaku sudah melakukan pencurian di lebih dari 15 titik lokasi berbeda. “Kami berhasil mengamankan 17 unit mesin traktor sebagai barang bukti,” jelasnya.
Tak hanya di Jepara, ketiganya diduga kuat melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain di Jawa Tengah. Saat ini, Polda Jateng tengah mendalami kemungkinan jaringan lintas kabupaten yang lebih luas.
“Traktor curian itu dijual ke wilayah Jawa Barat, dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung kondisi mesin,” tambah Kompol Edy.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara.
Editor :Tim Sigapnews