10 Debt Collector Pekanbaru Brutal Diciduk! 3 Masih Sekolah

Sebanyak 10 orang daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru
Pekanbaru - Sebanyak 10 orang daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, berhasil ditangkap tim gabungan pada Senin, 28 April 2025.
Tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau akhirnya berhasil membekuk 10 orang DPO debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Ramadhan Putri (31) di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, mengonfirmasi keberhasilan tersebut.
"Ada 10 orang debt collector yang DPO ditangkap di tempat yang berbeda. Tiga orang di antaranya masih berstatus pelajar," ungkap Asep, Senin (28/4/2025).
Asep menjelaskan, para pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru. Adapun identitas para tersangka yang sudah dewasa berinisial MR, MRS, WF, MF, S, MRP, dan PP. Sementara tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur kini ditahan di Polresta Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari aksi kekerasan pada Sabtu, 19 April 2025 dini hari. Saat itu, puluhan debt collector dari dua kelompok berbeda terlibat bentrok dan pengeroyokan dalam perebutan satu unit mobil milik debitur yang sama. Korban, Ramadhan Putri, menjadi sasaran kekerasan tepat di depan Mapolsek Bukit Raya.
Empat pelaku sebelumnya juga sudah lebih dulu ditangkap, yakni AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Semua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami pastikan semua pelaku terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Asep.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan oleh debt collector dan berjanji akan menindak tegas setiap aksi premanisme di wilayah hukumnya.
Editor :Tim Sigapnews