Wanita 57 Tahun di Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja

Tersangka IS (57)
SIGAPNEWS.CO.ID | REDELONG – Seorang wanita berusia 57 tahun di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diamankan Satresnarkoba Polres Bener Meriah atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja. Wanita tersebut, berinisial IS, ditangkap di kediamannya di Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, pada Sabtu malam (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial Y (45) yang diduga sebagai pengedar ganja. Dalam pemeriksaan, Y mengaku mendapatkan ganja dari seorang wanita di Desa Blang Sentang.
"Ketika dilakukan penggerebekan di rumah IS, polisi menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku," ujar AKBP Tuschad Cipta Herdani.
Saat ini, tersangka IS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Labfor Medan guna pemeriksaan lebih mendalam sebelum proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai bahaya peredaran narkoba, yang bahkan melibatkan kelompok usia lanjut dalam bisnis ilegal yang merusak generasi muda.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka," tegas AKBP Tuschad.
Editor :Tim Sigapnews