Sering Berpindah Alamat
Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polres Kuansing
Pelaku penggelapan HS saat diamankan Polres Kuansing
Sigapnews.co.id | Telukkuantan -Jajaran Polres Kuansing berhasil menangkap pria bernama HS (19) warga Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah atas penggelapan Mobil rental Kamis (02/11/2017).
Kapolres Kuansiang AKBP Fibri Karpiananto,SH.S,Ik melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing Lumban L Toruan mengatakan, tersangka ini berkomplot untuk menggelapkan 1 Unit mobil Toyota Avanza warna Putih BM 1256 KG No.Rangka MHKM1BA2JFJ012391 No. Mesin K3MG00941 STNK Atas nama Miskayati.
Saat akan dilakukan penangkapan tersangka HS tergolong licik dalam pelariannya dan selalu berpindah-pindah tempat.
Berawal dari chek post Hand Phone (HP) bahwa tersangka berada di Desa Jambu, Kecamatan Rimbo Bujang, KabupatenTebo Provinsi Jambi, Kemudian personil Polsek Kuansing melakukan penyelidikan ke sana (Jambi,red), sampai di sana didapatkan hasil bahwa tersangka sudah tidak ditemukan.
Kemudian dilakukan chek post HP lagi dan di dapatkan hasil bahwa tersangka berada di Desa Surau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar, hingga akhirnya tersangka HS Rabu,(1/11/2017) pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah Iptu. Liston Sihombing SH beserta 3 orang personil melakukan chek post HP pelaku ditemukan di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar,Kabupaten Kampar.
Disini (Air Tiris,red) Kemudian personil dari Polsek Kuantan Tengah melakukan penyelidikan sesampai di Kelurahan Air Tiris dilakukan giat gabungan dengan personil Reskrim Polsek Air Tiris . Dan sekitar 14.00 wib di Kelurahan Air Tiris Kec. Kampar Kabupaten Kampar, pelaku berhasil ditangkap.
Selanjutnya tersangka di bawa ke polsek Kuantan Tengah untuk dilakukan Introgasi, dari sini tersangka HS membenarkan bahwa telah melakukan penggelapan mobil dengan cara merental mobil dari korban/pelapor selanjutnya mobil tersebut digadaikan oleh tersangka dan temannya Eko kepada Dedek yang berada di Desa Teluk Kuali, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Personil Polres Kuansing melakukan koordinasi dengan personil Polres Tebo, dan membenarkan bahwa ada nama Dedek yang beralamat Desa Teluk Kuali, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.
Sampai saat ini untuk barang bukti penyelidikan sementara Copy STNK an. Pelapor ( STNK Asli berada didalam mobil ), Copy BPKB ( BPKB Asli berada di pihak Leasing) dan Surat perjanjian dan bukti kredit. (ra)
Editor :Tim Sigapnews
