1 Orang Di Tangkap TIM Polsek Rambah Melakukan Transaksi Narkoba Jenis Daun Ganja Ditanam Kota Pasir
Foto pelaku penyalah guna Narkotika jenis daun ganja
SIGAPNEWS.CO.ID,PASIRPANGARAIN–Anggota Polsek Rambah Rokan hulu (Rohul),Riau.berhasil mengamankan 1 orang tindakan pidana narkotika jenis Ganja berinisial FP (21) di Taman Kota Kelurahan Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan hulu.Sabtu (21-10-2017) pukul 23.00 wib Malam.
Informasi yang di dapat kan dari Kepolisian menyebutkan, pelaku FP merupakan seorang buruh beralamat Lingkungan Tanjung Harapan Kelurahan Pasir Pengaraian,di tangkap saat transaksi daun ganja.
Polisi jugak mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp. 500.000 dibungkus di dalam plastik warna hitam di masukkan kedalam bungkus rokok dan satu Unit sepeda Motor merk Yamaha Vixion Tanpa No.Pol.
Penangkapan pelaku di awali dari informasi masyarakat yang di terima langsung kepoksek Rambah tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Ganja di Taman Kota Pasir Pengaraian.
Kemudian Kapolsek Rambah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut dan sekira pukul 23.00 wib,Pada saat pelaku FP akan melakukan transaksi di Taman Kota Pasir Pengaraian.
BRIGADIR RISWANDI dan BRIGADIR IRWAN EFFENDI langsung berusaha menangkap pelaku Namun pelaku yang saat itu berada diatas SPM merk Yamaha Vixion tanpa No Pol berusaha melawan dan melarikan diri.
Kemudian BRIGADIR RISWANDI dan BRIGADIR IRWAN EFFENDI melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 ( tiga ) paket Daun Ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam yg dimasukan kedalam rokok .Senin (23-10-2017)
*SAKSI - SAKSI :*
1). RISWANDI, 33 th, Lk, Islam, anggota Polri, Aspol Polsek Rambah.
2). IRWAN EFFENDI, 32 th, Lk, Islam, anggota Polri, Aspol Polsek Rambah
*Barang Bukti :*
1). 3 ( tiga ) paket Narkotika daun ganja kering seharga Rp 50.000,- yg dibungkus plastik warna hitam yg dimasukan kedalam bungkus rokok
2). 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Tanpa No.Pol.
*Kronologis Penangkapan :*
Pada hari Sabtu tgl 21 Oktober 2017 sekira pkl 21.00 wib BRIGADIR RISWANDI bersama BRIGADIR IRWAN EFFENDI melaporkan kepada Kapolsek Rambah tentang adanya informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Ganja di Taman Kota Pasir Pengaraian Kemudian Kapolsek Rambah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut dan sekira pukul 23.00 wib pada saat pelaku an.FERNANDO PRATAMA akan melakukan transaksi di Taman Kota Pasir Pengaraian BRIGADIR RISWANDI dan BRIGADIR IRWAN EFFENDI langsung berusaha menangkap pelaku Namun pelaku yang saat itu berada diatas SPM merk Yamaha Vixion tanpa No Pol berusaha melawan dan melarikan diri. Kemudian BRIGADIR RISWANDI dan BRIGADIR IRWAN EFFENDI melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 ( tiga ) paket Daun Ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam yg dimasukan kedalam rokok.***(T2)
Editor :Tim Sigapnews

