Dua Orang Pengedar Shabu-shabu Warga Rambah Hilir Diamankan Polisi
Barang bukti penangkapan di rambah hilir. (Foto: Sigapnews/T2)
Sigapnews.co.Id | Rohul – Polsek rambah hilir menangkap pengedar Narkotika jenis shabu-shabu di kecamatan Rambah hilir kabupaten Rokan hulu (Rohul)Riau,Kedua pelaku diamankan oleh polisi Pada pukul 10.00 Wib hari Rabu (18-10-2017) Pagi.
Informasi yang dihimpun mengatakan, dua pelaku yang di tangkap berinisil MB alis Bayu (24) dan HP alis Eman (24) keduanya warga telukriti dan rambah hilir,ditangkap usai transaksi shabu-shabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku yaitu . 1 paket kecil Narkotika jenis shabu - shabu seharga Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ),
1 (Satu) unit HP merk strowberry,
1 ( satu ) Unit sepeda motor R2 merk Fit S tanpa nopol warna hitam,1 ( satu ) bungkus rokok merk luffman,2 ( dua ) buah pipet lurus,1 ( satu ) buah pipet sambung,1 ( satu ) buah pipet bengkok,1 ( satu ) buah pipet sendok, 1 ( satu ) buah bong yg terbuat dari botol plastik yg diujungnya ada pipet bengkok, 1 ( satu ) buah mancis warna kuning.
Berawal hari Rabu tanggal (18-10-2017)
Sekira pkl 08.00 Wib Kanit Reskrim Aipda JERRY WINTER. SH bersama Kanit Intelkam Bripka MULIA DARMA PUTRA melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir tentang adanya informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Shabu -Shabu di dusun suka mulya Rt. 01 / Rw.01 desa rambah hilir kecamatan Rambah Hilir.
kemudian Kapolsek Rambah Hilir memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait Informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut.
Sekira pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Aipda Jerry Winter, SH bersama Bripka Mulia Dharma Putra dan Bripka Mul Effendi melakukan penangkapan terhadap pelaku BAYU di jalan Simpang Muara Musu Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir setelah Pelaku melakukan transaksi dan selanjutnya pelaku di bawa untuk dilakukan pengembangan dari mana asal narkoba tersebut.
Lalu pelaku Bayu memberikan keterangan bahwa narkoba tersebut didapat dari Sdr. Eman yg berada di dusun suka mulya Rt. 01 / Rw. 01 desa rambah hilir kec. Rambah hilir. Dari hasil pengembangan diperoleh keterangan bahwa benar pelaku Eman menjual narkoba kepada pelaku Bayu seharga Rp. 150. 000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), saat ini kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Rambah Hilir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor :Tim Sigapnews

