Kriminal
Ini Nasib Penjambret Jatuh Tersungkur usai Rampas Dompet Perempuan

Tiga dari empat pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat
ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia, Kamis (12/10/2017).
(Foto: Sigapnews/Pian)
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Kawanan jambret yang kerap meresahkan warga di wilayah Helvetia dan Sunggal akhirnya diringkus.
Namun, untuk menangkap tiga dari empat pelaku jambret ini petugas harus mengeluarkan tenaga ekstra, karena para pelaku kabur dengan mengendarai motor.
Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan, awalnya Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap dua dari empat pelaku.
Kedua pelaku masing-masing Renaldi Sahab alias Bocil (19) warga Jl Kapten Muslim dan Riki Agung (16) warga Jl Setia dibekuk saat mencopet dompet milik Yanti Maya Sari (30) di Jl Persatuan.
"Kedua pelaku sempat kabur, namun dikejar oleh anggota. Setelah kejar-kejaran, kedua pelaku terjatuh dan ditangkap," kata Trila, Kamis (12/10/2017).
Dari pengakuan kedua tersangka, muncul satu nama lainnya. Ia adalah Deva Syahputra (20) warga Jl Setia Luhur. Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki kemudian melakukan penangkapan.
"Ada satu tersangka lagi yang kami buron. Saat kami datangi kediamannya, pelaku sudah keburu kabur," ungkap mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini.
Adapun barang bukti yang disita yakni dua unit sepeda motor. Kemudian, turut disita satu unit handphone merk Xiaomi yang diduga hasil kejahatan.(*)
Namun, untuk menangkap tiga dari empat pelaku jambret ini petugas harus mengeluarkan tenaga ekstra, karena para pelaku kabur dengan mengendarai motor.
Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan, awalnya Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap dua dari empat pelaku.
Kedua pelaku masing-masing Renaldi Sahab alias Bocil (19) warga Jl Kapten Muslim dan Riki Agung (16) warga Jl Setia dibekuk saat mencopet dompet milik Yanti Maya Sari (30) di Jl Persatuan.
"Kedua pelaku sempat kabur, namun dikejar oleh anggota. Setelah kejar-kejaran, kedua pelaku terjatuh dan ditangkap," kata Trila, Kamis (12/10/2017).
Dari pengakuan kedua tersangka, muncul satu nama lainnya. Ia adalah Deva Syahputra (20) warga Jl Setia Luhur. Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki kemudian melakukan penangkapan.
"Ada satu tersangka lagi yang kami buron. Saat kami datangi kediamannya, pelaku sudah keburu kabur," ungkap mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini.
Adapun barang bukti yang disita yakni dua unit sepeda motor. Kemudian, turut disita satu unit handphone merk Xiaomi yang diduga hasil kejahatan.(*)
Editor :Tim Sigapnews