Penganiayaan
Enam Pelaku Penganiayaan Pegawai Bitcoin Motif Balas Dendam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Senin, (26/8/2019).(Foto: Sigapnews.co.id/Istimewa).
SIGAPNEWS.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian dan penganiayaan terhadap dua pegawai Bitcoin bagian marketing.
Korban yakni Felix Malky Rumanggu dan Sridewi menjadi bulan- bulanan IM, 35 tahun, DG (36), SY (29), RP (32), S (29), serta SWF (33).
"Para tersangka menculik korban di jalanan sekitar Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, pada Sabtu (17/8/2019) malam lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Senin, (26/8/2019).
Argo menjelaskan, kasus ini didasari motif balas dendam. Menurut dia, IM dan DG menyatakan banyak keluarganya di Aceh yang tertipu investasi Bitcoin. Marketing Bitcoin di sana, yakni Felix dan Sridewi, dianggap kabur dengan membawa uang investasi itu.
"Pelaku mikir bagaimana caranya mengambil kembali uang tersebut," ujar Argo.
IM dan DG berangkat ke Jakarta bersama para tersangka lain. Salah satu tersangka mengajak kedua korban untuk bertemu. Ketika sampai di daerah Bintaro, mobil yang ditumpangi korban diberhentikan oleh para tersangka lainnya.
"Korban ditutup matanya kemudian diancam dengan golok dan dipukuli," kata Argo.
Dia menceritakan penganiayaan tersebut dilakukan agar korban menyebutkan pin Bitcoin miliknya. Setelah mendapatkan pin tersebut, para tersangka menggasak uang korban sebesar Rp 160 juta.
Uang hasil kejahatan lalu dibagi. IM dan DG masing-masing mendapat Rp 50 juta. Sedangkan sisanya dibagikan bervariasi kepada empat tersangka lain. Para pelaku penganiayaan dan pencurian itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.(*)
Liputan: Maman Sugiri
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews