Duel Maut di Desa Karya Indah
Satu Tewas, 1 Luka-luka
Kapolsek Tapung memberi keterangan pers
Sigapnews.co.id | Tapung - Dua pria terlibat duel menggunakan senjata tajam di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, Jumat (19/10/2018) pagi. Seorang mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia, sedangkan lawannya hanya menderita luka ringan dan sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung, beberapa saat setelah kejadian.
Kedua pria yang duel menggunakan sajam tersebut yakni SST (38), warga Gang Swadaya RT 12 RW 09 Jl Garuda Sakti Km 8 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar. Sedangkan lawannya, Komik Turnip (53) warga Jl Garuda Sakti KM 9 Blok B No 234 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.
Turnip menderita luka tikam di dada sebelah kiri, sedangkan SST mengalami luka ringan di tangannya. Turnip yang dilarikan warga ke klinik terdekat, akhirnya meninggal dunia karena lukanya parah dan mengeluarkan banyak darah.
Begitu menerima laporan warga tentang duel maut ini sekira pukul 07.10 WIB, Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK SH langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Panit Reskrim Iptu C Nainggolan segera meluncur ke lokasi tempat kejadian. Sesampai di tempat kejadian didapat informasi dari warga bahwa korban (Turnip) sudah berada di Klinik Dokter terdekat di Km 7 Dusun 4 Desa Karya Indah.
Sedangkan pelaku SST akhirnya ditemukan juga sedang berobat di salah satu Klinik Bidan yang berada di sekitar tempat kejadian. Selanjutnya pelaku diamankan dan digelandang ke Mapolsek Tapung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik SST mengaku, Jumat (19/10/2018) pagi dia sedang duduk ngopi di warung Km 7, tiba-tiba terdengar orang berteriak memanggil namanya. "Saya lihat ternyata Komik Turnip (korban)," tutur SST.
Selanjutnya SST keluar dari warung, dan mendatangi korban yang saat itu membawa parang. Begitu SST mendekat korban langsung mengayunkan parangnya, tapi berhasil dihindari SST.
"Saya sudah minta agar abang itu (Turnip), agar menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik. Namun dia tetap menyerang sambil mengatakan, "Tak bisa..Kau harus mati hari ini,†beber SST.
SST yang merasa terancam kemudian mencabut senjata tajam jenis pisau yang berada di pinggang belakangnya.
Saat korban menyerang mengunakan parang ditangkis SST dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya menghunjamkan pisau ke tubuh korban. Tikaman SST tepat mengenai dada sebelah kiri korban sehingga akhirnya korban tumbang. Selanjutnya SST meninggalkan korban setelah melakukan aksi duelnya tersebut.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK SH kepada awak media mengatakan, pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama masyarakat. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tapung beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku. Selain itu polisi juga menyita parang yang digunakan korban serta 1 helai jaket dari bahan kain warna abu-abu yang ada bercak darah milik pelaku.
"Kita masih mendalami motiv perkelahian ini. Pelaku SST terancam terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,†tukas Sanny. (*/zar)
Editor :Tim Sigapnews