Korupsi
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Alkes Oxygen

Tiga terdakwa korupsi pengadaan Oxygen Central di RSUD Kumpulan Pane
Tebingtinggi mendengarkan tuntutan JPU di Ruang Cakra V Pengadilan
Tipikor Medan, Kamis (12/10/2017).(Foto: Sigapnews/Pian)
Jaksa Penuntut Umum, Kanin menyebutkan ketiga terdakwa yaitu Sekretaris RSUD Kumpulan Pane, Darwin Lubus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Arkah Mandiri M Yasin selaku rekanan bersama Fendi Sugara.
"Masing-masing terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Kanin.
Kanin menjelaskan atas perbuatannya terdakwa Darwin Lubis dan Efendi Sugara masing-masing dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa M Yasin dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa M Yasin juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 115 juta atau 15 bulan kurungan," jelasnya.
Adapun pagu anggaran dalam pengadaan Oxygen Central di RSUD Kumpulan Pane, Tebingtinggi ditampung pada APBD Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 1,2 miliar.(*)
Editor :Tim Sigapnews