Kesehatan
Kasus Kematian Debora, RS Mitra Keluarga Akan di Beri Sanksi Oleh Kemenkes

Rombongan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambangi rumah orang tua Tiara Debora Simanjorang di Jalan Haji Jeung Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. (Foto: Sigapnews/Piter).
Menurut Oscar, sanksi tersebut diberikan setelah tim gabungan yang sedang bekerja mendapatkan keterangan dari pihak rumah sakit dan keluarga Debora.
"Rekomendasi yang kami berikan adalah Dinas Kesehatan memberikan sanksi administrasi kepada Rumah Sakit Mitra Kalideres," ujarnya saat, Rabu, 13 September 2017.
Oscar menuturkan sanksi administrasi itu berupa teguran tertulis. Sanksi tersebut, kata dia, diberikan lantaran pihak rumah sakit terbukti lalai dari sisi administrasi.
Petugas administrasi menagih biaya di muka 50 persen dari total biaya perawatan Rp 19 juta kepada keluarga Debora untuk masuk ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Sedangkan keluarga hanya punya Rp 5 juta.
Seharusnya, Oscar melanjutkan, rumah sakit tak boleh menagih biaya dalam kondisi gawat darurat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.
Oscar menuturkan, saat ini, tim yang terdiri atas Dinas Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan itu masih bekerja untuk melakukan audit medis.
“Jika dari hasil audit ditemukan ada pelanggaran, sanksi terberat yang diberikan adalah pencabutan izin,†katanya.
Debora, bayi berusia empat bulan, meninggal pada Ahad, 3 September 2017, di ruang unit gawat darurat ketika orang tuanya merundingkan biaya perawatan dengan petugas administrasi rumah sakit.(*)
Editor :Tim Sigapnews