Galian C Koto Tibun Diduga Tidak Kantongi Izin

Galian C yang telah beroperasi didesa Koto Tibun baru - baru ini, tepatnya dipinggir jalan raya Bangkinang - Pekanbaru KM 40
SIGAPNEWS.CO.ID | KAMPAR - Galian C yang telah beroperasi di desa Koto Tibun baru - baru ini, tepatnya dipinggir jalan raya Bangkinang - Pekanbaru KM 40 diduga tidak memiliki izin penambangan galian golongan C dari pemerintah propinsi Riau.
Sehubungan dengan itu menurut pantauan wartawan media ini dilapangan, Minggu (25/2/2024), ketika awak media mengambil foto dialam terbuka itu mendadak lansung dihadang oleh petugas keamanan lokasi galian itu.
Dengan keras ia (petugas keamanan) minta foto penambangan yang dipotret awak media ia minta dihapus.
"Jika tidak dihapus maka kalian (awak media) tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi penambangan kerikil ini," ditegaskan oknum keamanan.
Masih sehubungan perizinan yang dimaksudkan, salah seorang bawahan dari pihak pemilik usaha galian ini yang akrab disapa Jamal bahwa pihaknya menyebutkan hal perizinan usaha ini masih dalam proses pengurusan dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengurus dan menyelesaikan perizinannya.
Ditempat terpisah, Zainal Arif, selaku tokoh masyarakat Koto Tibun yang juga kolega Bupati Kampar turut menimpalinya, bahwa pihaknya sudah bertanya lansung kepada bupati Kampar Hambali, beberapa waktu lalu, dan Bupati membenarkan, bahwa Galian C yang dilaksanakan atau dikerjakan oleh ZM sang dokter spesialis itu, belum memiliki izin, oleh karena itu operasional Galian C tersebut, tidak dapat dilanjutkan.
Disisi lain tindakan ZM juga dinilainya Ojo dumeh alias mentang- mentang terhadap masyarakat adat tempatan dalam rangka merperkaya diri sendiri.
Masih setakat dugaan usaha galian c tanpa izin ini ketua yayasan Pelopor peduli lingkungan Masriadi turut angkat bicara. Masriadi menerangkan bahwa, Galian C ini diduganya belum mengantongi perizinan dari pemerintah propinsi Riau.
"Jika perizinannya sudah lengkap maka pihaknya tentu mendapat kabar bahwa analisa dampak terhadap lingkungan pasti laksanakan. Sampai sekarang kita belum mengetahui hal itu, "ujar masriadi.
Masriadi menambahkan, usaha galian c atau penambangan batu kerikil ini terdahulu diketahuinya pernah bermasalah dan juga pihaknya mendengar bahwa, syarat perizinan belum lengkap.
Hal itu diketahuinya bahwa pemilik lokasi galian ini, terdahulu dimiliki Hj Lasmini. Lokasi ini sudah lama ditutup. Dikarenakan ada timbul dampak terhadap lingkungan.
Diketahui dampak itu mengarah ke pesantren modern. Sehingga dikuatirkan akan terjadi keretakan pada sisi bangunan pesantren dan rumah penduduk sekitar lokasi operasional penambangan galian c ini.
Dampak berikutnya terdahulu juga berakibat kekeringan pada sumur bor milik penduduk, sebagai sumber air minum yang dikonsumsi masyarakat disekeliling lokasi ini.
Sehubungan dengan itu penambangan galian C ini diketahui bahwa pemilik lokasi dan usaha ini sudah berpidah tangan (hak atas tanah) dari Hj Lasmini ke Salah seorang Dokter berinisial ZM warga kota Pekanbaru.
Editor :Tim Sigapnews