Lahan Pemakaman Baru di Siapkan Pemko Dumai
Lahan TPU yang Mulai Penuh. (Photo: Sigapnews/brian)
SIGAPNEWS.CO.ID | DUMAI - Pemerintah Kota Dumai berencana menyiapkan lahan baru tempat pemakaman umum di Kecamatan Bukit Kapur untuk mengantisipasi padatnya TPU Marga Sarana beberapa tahun kedepan.
Kepala Seksi Penyediaan Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Dumai Nurbit mengatakan, sudah diusulkan pengadaan lahan baru TPU seluas dua hektare senilai sekitar Rp400 juta.
"Rencana penyediaan lahan baru tempat pemakaman umum ini masih dalam proses pertanahan lahan dan diharap bisa terealisasi secepatnya," kata Nurbit kepada pers baru ini.
Disebutkan, lahan TPU Marga Sarana di Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan seluas 10 hektar ini kondisinya diprediksi hanya bisa digunakan untuk pemakaman beberapa tahun kedepan.
Rencana pengusulan lahan TPU baru ini, lanjutnya, juga mendapat dukungan kepala daerah karena dianggap kebutuhan yang harus disiapkan untuk kepentingan pemakaman masyarakat banyak.
"Pengelolaan pemakaman kita rencanakan juga menarik retribusi untuk pemasukan keuangan dan peraturan daerah sudah dibuat sebagai payung hukum," sebutnya.
Dinas Perkim Dumai saat ini hanya mengelola dua pemakaman umum, yaitu TPU Marga Sarana dan Taman Makam Pahlawan Damai Sentosa, sedangkan yang dikelola swasta, milik perseorangan atau yayasan tidak dibawah pembinaan pemerintah daerah.
Pemakaman warga meninggal dunia di TPU Marga Sarana, lanjutnya, tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali dana untuk orang penggali tanah sesuai kesepakatan bersama dan tidak ditetapkan. (*)
Kepala Seksi Penyediaan Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Dumai Nurbit mengatakan, sudah diusulkan pengadaan lahan baru TPU seluas dua hektare senilai sekitar Rp400 juta.
"Rencana penyediaan lahan baru tempat pemakaman umum ini masih dalam proses pertanahan lahan dan diharap bisa terealisasi secepatnya," kata Nurbit kepada pers baru ini.
Disebutkan, lahan TPU Marga Sarana di Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan seluas 10 hektar ini kondisinya diprediksi hanya bisa digunakan untuk pemakaman beberapa tahun kedepan.
Rencana pengusulan lahan TPU baru ini, lanjutnya, juga mendapat dukungan kepala daerah karena dianggap kebutuhan yang harus disiapkan untuk kepentingan pemakaman masyarakat banyak.
"Pengelolaan pemakaman kita rencanakan juga menarik retribusi untuk pemasukan keuangan dan peraturan daerah sudah dibuat sebagai payung hukum," sebutnya.
Dinas Perkim Dumai saat ini hanya mengelola dua pemakaman umum, yaitu TPU Marga Sarana dan Taman Makam Pahlawan Damai Sentosa, sedangkan yang dikelola swasta, milik perseorangan atau yayasan tidak dibawah pembinaan pemerintah daerah.
Pemakaman warga meninggal dunia di TPU Marga Sarana, lanjutnya, tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali dana untuk orang penggali tanah sesuai kesepakatan bersama dan tidak ditetapkan. (*)
Editor :Tim Sigapnews