LAMR Dukung Perpres 5/2025, Bentuk Tim Perjuangan Hak Adat

Ketua Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau, Datuk H. Tarlaili, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam kebijakan ini.
Pekanbaru – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Sebagai bentuk dukungan nyata, LAMR membentuk Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau untuk bersinergi dengan pemerintah dalam implementasi regulasi tersebut.
Ketua Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau, Datuk H. Tarlaili, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam kebijakan ini.
“Harapan kita, dalam penerapan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, masyarakat adat tidak dirugikan. Karenanya, kami meminta Satgas yang telah dibentuk pemerintah pusat untuk memperhatikan hukum adat. LAMR siap bersinergi dalam hal ini,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima Media Center Riau, Selasa (11/3/2025).
Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau diketuai oleh Datuk H. Tarlaili, dengan Wakil Ketua Datuk Yusrif Tambusai, Sekretaris Datuk Firman Edi, serta enam anggota lainnya. Tim ini telah bergerak cepat dalam mengawal kepentingan masyarakat adat terkait kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kami sudah bekerja dan bergerak ke Jakarta untuk bertemu berbagai pihak guna membahas strategi penertiban hutan serta perlindungan hak masyarakat adat,” jelas Datuk Tarlaili.
Sebagai langkah lanjutan, Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat dijadwalkan bertemu dengan Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Rabu (12/3/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk menginformasikan pembentukan tim serta membahas langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Dalam pertemuan dengan Gubernur Riau, kami akan membicarakan strategi dan langkah-langkah yang harus dilakukan guna memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi,” tambah Datuk Tarlaili.
Dengan terbentuknya tim ini, LAMR berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat semakin kuat, sehingga implementasi Perpres 5/2025 dapat berjalan adil dan berpihak kepada hak-hak masyarakat adat.
Editor :Tim Sigapnews