Jurnalis Diancam Usai Bongkar Mafia CPO, JMSI Murka!

Ketua JMSI Bengkalis, Bambang Gusfriadi
SIGAPNEWS.CO.ID | DURI — Teror terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, seorang wartawan KabarDuri.net menerima ancaman serius melalui pesan WhatsApp setelah memberitakan dugaan aktivitas mafia gudang CPO di Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Ancaman tersebut diduga berasal dari seorang pria yang mengaku bernama Alpin. Ia menyampaikan pesan bernada intimidatif melalui nomor WhatsApp 0827932676, yang berisi ajakan konfrontasi langsung dan hinaan terhadap si wartawan.
"Bukan komentar TikTok kau boss kalau berani. Di belakang layar main kau. Sini one by one sama ku," tulis Alpin dalam pesan yang dikirim.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Bengkalis, Bambang Gusfriadi, menyampaikan kecaman keras. Ia menyebut tindakan intimidasi ini merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kita sangat mengecam keras pelaku aksi teror. Tindakan ini jelas mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Pers,” tegas Bambang kepada awak media.
Bambang menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi hukum. Ia mengutip Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan, setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Menurut Bambang, tindakan mengancam jurnalis adalah bukti nyata ketidaktahuan terhadap hukum. “Ancaman membuktikan pelaku belum melek UU Pers. Jurnalis bekerja untuk publik dan seharusnya mendapatkan rasa aman, bukan intimidasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang tidak puas atas pemberitaan, mereka bisa menempuh jalur hak jawab dan hak koreksi, sesuai Pasal 1 poin 11 UU Pers, bukan dengan kekerasan atau ancaman.
Bambang memastikan JMSI Bengkalis akan terus mengawal dan melindungi anggotanya dari berbagai bentuk kekerasan di lapangan, khususnya dalam peliputan kasus-kasus sensitif seperti CPO.
Editor :Tim Sigapnews