Bengkalis
Diminta Calon Kades Taat Aturan

Para Calon Kades di Bengkalis. (Photo: Istimewa)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD melalui Kabid Pemerintahan Desa Wahyudin di ruang kerjanya. Senin (12/6/2017).
Menurutnya, calon kades seharusnya belum mengeluarkan alat praga kampanye (APK) sebelum waktu atau tahapan kampanye dimulai.
"Seharus panitia menertibkan itu (APK), dan memberikan surat teguran. Karena inikan belum masuk masa kampanye, dalam pileg pilgub pilpres diluar ranah kampanye tidak diperbolehkan,"tegas Wahyudin.
Diterangkan Kabid Pemdes, total keseluruhan calon kades pasca tahapan penetapan calon berjumlah 377 orang.
"Tahapan saat ini sudah masuk ketahap pencetakan surat suara. Kita menghimbauan agar calon kades untuk lebih taat aturan," tutup Wahyudin menambahkan.(*)
Editor :Tim Sigapnews