Wakili Ketua DPRD se Riau, Ketua DPRD Rohil Memberikan Sambutan Penyerahan LHP di BPK Riau

Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami, S.Tr, Keb saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2024 mewakili Ketua DPRD se Riau
ROHIL - Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr, Keb, menyampaikan sambutan tegas dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Kantor BPK, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (26/5/2025).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr, Keb, menegaskan pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala daerah se-Riau, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, inspektorat, dan kepala BPKAD seluruh kabupaten/kota di Riau.
“Sebagaimana kita pahami bersama, BPK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan amanah UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Ilhami dalam sambutannya.
Ilhami menyampaikan bahwa opini yang diberikan oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah bukan sekadar penilaian, tetapi dorongan kuat untuk peningkatan kinerja. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPK harus terus diperkuat agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
“Apapun opini yang diberikan, tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah agar membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ilhami menyampaikan bahwa fungsi BPK tidak hanya terbatas pada pemeriksaan laporan keuangan, namun juga mencakup evaluasi efektivitas tata kelola pemerintahan dalam hal perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“BPK melakukan analisis secara objektif dan profesional untuk menilai kredibilitas serta keandalan informasi pengelolaan keuangan oleh pemerintah di setiap tingkatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hasil LHP tahun anggaran 2024 akan menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Riau.
“Rekomendasi dari BPK akan kami pelajari dengan seksama. Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh temuan dalam waktu maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Ilhami mewakili pimpinan DPRD se-Riau menyampaikan apresiasi kepada Kepala Perwakilan BPK Riau atas sinergi yang telah terjalin. Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Editor :Tim Sigapnews