DPRD Dumai Rapat paripurna Pembahasan Lanjutkan Tiga Ranperda Kota Dumai Tahun 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna khusus yang fokus pada pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai Tahun 2022.
SIGAPNEWS.CO.ID | DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna khusus yang fokus pada pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai Tahun 2022.
Proses pembahasan yang telah dijalankan oleh Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kota Dumai telah mencapai tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna Kota Dumai, Selasa (18/7/2023).
Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi, memimpin jalannya rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari, serta sejumlah pihak penting, termasuk Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.I.P., M.Si., anggota DPRD Kota Dumai, perwakilan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Dumai.
Ranperda yang sedang dibahas dalam rapat ini mencakup tiga aspek penting, yaitu Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, dan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor. Laporan hasil kerja Pansus C yang memegang peranan penting dalam pembahasan Ranperda ini dibacakan oleh Ketua Pansus, Hasrizal.
Hasrizal menjelaskan bahwa setelah melewati tahapan pembahasan dan kajian yang intensif, seluruh anggota Pansus C DPRD Kota Dumai telah sepakat untuk menyetujui ketiga Ranperda ini. Keputusan tersebut akan melanjutkan proses menuju tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah yang nantinya akan diundangkan sesuai waktu yang ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Hasrizal juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kota, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan Kota Dumai, Kabag Hukum Sekretariat Kota Dumai, serta tenaga ahli yang telah berkolaborasi dalam pembahasan Ranperda ini.
Proses persetujuan tiga Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi, yang memimpin rapat, Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari, dan perwakilan dari pemerintah kota yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.I.P., M.Si.
Rapat Paripurna ini juga menyampaikan informasi mengenai perubahan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2023. Menurut surat dari Ketua Bapemperda, sesuai ketentuan perundang-undangan, Ranperda yang tidak selesai dalam satu tahun wajib dimasukkan kembali dalam Propemperda tahun berikutnya.
Oleh karena itu, enam Ranperda dari Propemperda Tahun 2022 yang belum ditetapkan sebagai Perda pada tahun 2023, termasuk di dalamnya Ranperda mengenai Jaminan Halal dan Aman, tanggung jawab sosial perusahaan, pengujian kendaraan bermotor, angkutan barang di jalan, pengelolaan air limbah domestik, serta pajak dan retribusi daerah, ditetapkan sebagai Propemperda Tahun 2023.
Dengan terus berlanjutnya pembahasan Ranperda, DPRD Kota Dumai menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan kota.
Editor :Tim Sigapnews