Satpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang Di Rambah Hilir
Foto Sigapnews.co.id
Satpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang Di Rambah Hilir
Rokan Hulu – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, terus gencar melakukan penertiban warung remang-remang yang menjadi tempat maksiat dan juga kerap digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.
Razia Warung remang-remang ini dilakukan menindaklanjuti sejumlah laporan masyaarakat yang resah terhadap aktivitas warung remang-remang yang kian menjamur di negeri seribu suluk.
Salah satu warung remang-remang yang ditertibkan adalah warung remang-remang yang berada di DK 2, Desa Persiapan Tambah Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, yang ditertibkan Satpol PP Rohul pada Kamis (11/7/2019) sore hingga malam.
Dalam Razia tersebut, Satpol PP mengatur 6 orang lelaki hidung belang, 4 wanita penghibur dan minuman keras serta seprangkat sound system.
Ops Kabid Satpol PP Rohul Eko Karya Pramono SP menerangkan, Warung remang yang ditertibkan ini sudah banyak mengundang masyarakat, karena kegiatannya semakin memperbaharui.
Diakuinya, Warung remang-remang yang ditertibkan satpol ini memang sudah menjadi target, karena selalu lolos saat satpol PP datang merazia lokasi tersebut.
"Sudah beberapa kali jadi target tapi selalu tutup, mereka yang menampilkan operasi kita, kompilasi kita operasi mereka tutup, nah sore ini kita dapat info mereka buka sore dan tutup mahrib dan kami berasama tim langung bergerak untuk menertibkan," kata Eko Karya Pramono.
Meski Satpol PP Rohul gencar melakukan penertiban, Ironisnya, membicarakan warung remang-remang di Rokan Hulu semakin menjamur. Para Pemiliki Warung Ramang-remang sebagai tak jera, meski berkali-kali Satpol PP merazia tempat mereka.
Hal ini juga diamini Sekretaris Satpol PP Rohul Anisbar. Menurutnya, pihaknya tidak akan pernah bosan dan terus melakukan penertiban untuk mempersempit aktivitas warung remang-remang ini. Sementara diakuinya, untuk memberi Efek bagi masyarakat yang terjaring razia, satpol PP langsung memroses 1 Kali 24 jam dan memintaya ke Pengadilan untuk dijatuhi hukuman.
"Tidak ada ampun untuk masayrakat yang terjaring, mereka yang terjaring diambil Dugaan mengalahkan Perda dan Tindak Pidana Ringan, kami punya Penyidik ​​PPNS yang dalam 1 kali 24 jam Mem BAP warga yang terjaring dan langsung menuju ke pengadilan untuk dijatuhi," Cakap Mantan Kabag Kesra Setda Rohul itu.
Anisbar menghimbau untuk semua masyarakat agar tidak mengunjungi tempat maksiat yang tidak sesuai dengan norma adat dan agama di Rokan Hulu. Selain itu ia berharap, masyarakat dapat menarik infromasi cepat terhadap aktivitas warung remang remang ini dengan cepat Satpol PP Rohul dapat memberikan tindakan tegas kepada pegusaha warung remang-remang yang tetap dapat dicari usahanya.
Editor :Tim Sigapnews