Edy Natar Bantah Dugaan Penipuan, Klaim Justru Jadi Pihak yang Dirugikan

Ilustrasi
PEKANBARU – Polemik dugaan penipuan tanah yang menyeret nama mantan Wakil Gubernur Riau, H. Edy Natar Nasution, kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners, Edy Natar melayangkan hak jawab untuk meluruskan pemberitaan Riau Berkabar yang sempat heboh pada Minggu (24/8/2025).
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (25/8), pihak Edy Natar menegaskan bahwa tuduhan penipuan tidak benar dan justru merugikan nama baik klien mereka yang pernah menjabat Danrem 031/WB dan Wakil Gubernur Riau periode 2019–2024.
“Pemberitaan itu telah mencoreng martabat dan kehormatan klien kami. Faktanya, Edy Natar tidak pernah meminta tanah kepada Alexander Pranoto. Justru Alexander sendiri yang menawarkan tanah itu pada 2018, sebagai bentuk terima kasih setelah menerima saran dan pandangan hukum dari beliau,” ujar kuasa hukum.
Tanah yang dimaksud, menurut kuasa hukum, rencananya dipergunakan untuk pembangunan Pesantren Tahfiz Quran. Bahkan, niat itu diwujudkan dengan pendirian Yayasan Tahfiz Quran Chairunnas pada 2019 yang resmi disahkan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun, janji pemberian tanah empat hektar dari Alexander tidak pernah terealisasi penuh. “Hanya tiga hektar yang diberikan. Sisanya tidak pernah diserahkan, sehingga pembangunan pesantren dialihkan ke tanah pribadi klien kami di Tenayan, Pekanbaru. Saat ini pesantren itu bahkan sudah diwakafkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Riau,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, pihak Edy Natar membantah keras laporan penipuan yang dilayangkan Alexander ke Polres Kampar. “Klien kami tidak pernah menipu. Justru beliau yang dirugikan karena janji yang tidak ditepati oleh saudara Alexander,” tegas kuasa hukum dalam hak jawabnya.
Polemik ini pun masih terus bergulir, menyedot perhatian publik lantaran melibatkan tokoh yang cukup dikenal di Riau.
Editor :Tim Sigapnews