83 Motor Dirampas Debt Collector, Polri Turun Tangan!

Konferensi pers Polres-Polresta Bogor digelar di halaman Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (9/5/2025)
SIGAPNEWS.CO.ID | BOGOR — Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota mengungkap praktik perampasan sepeda motor oleh debt collector (mata elang) yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, pada Jumat, 9 Mei 2025, aparat menampilkan 83 unit motor rampasan sebagai barang bukti.
Aksi mata elang tersebut terbongkar di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (7/5). Dari hasil operasi itu, polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas premanisme berkedok penagihan utang. Tidak ada toleransi untuk aksi main hakim sendiri di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangannya kepada media.
Puluhan sepeda motor bertransmisi otomatis dan satu unit mobil pikap yang digunakan pelaku turut dipajang sebagai bukti dalam konferensi pers tersebut. Motor-motor itu diketahui dirampas secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah.
Sementara itu, pengungkapan serupa terjadi di Kota Bogor pada Kamis (8/5), tepatnya di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur. Polisi menangkap tiga pelaku mata elang yang melakukan intimidasi terhadap pengendara di jalan.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan mereka. Tujuan kami jelas: menciptakan ruang publik yang aman dari aksi-aksi premanisme,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Wali Kota Bogor Jaenal Mutaqin, dan Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono, sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan.
Polisi menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan oleh mata elang di jalanan tanpa prosedur hukum adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi atau perampasan kepada pihak berwenang.
Editor :Tim Sigapnews