BSI Digugat Nasabah, Sidang Ekonomi Syariah Memanas di Banyuwangi

Pihak penggugat diwakili oleh Andy Najmus Saqib, S.H., sedangkan pihak tergugat diwakili oleh Legal Officer BSI Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama.
Banyuwangi - Persidangan perkara ekonomi syariah nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi memasuki sidang keempat pada Selasa (6/5/2025), dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember sebagai tergugat utama. Perkara ini diajukan oleh Ruslan Abdul Gani melalui kuasa hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi.
Sidang digelar pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama PA Banyuwangi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi hakim anggota Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta panitera pengganti Yuliadi, S.H., M.H.
Pihak penggugat diwakili oleh Andy Najmus Saqib, S.H., sedangkan pihak tergugat diwakili oleh Legal Officer BSI Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama. Perwakilan KPKNL Jember, Sri Wahyuningsih, hadir mewakili Tergugat II. Namun beberapa tergugat lain seperti Notaris Rosyidah Dzeiban, BPN Banyuwangi, dan pemenang lelang Karyono tidak hadir, sebagaimana terjadi pada sidang-sidang sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim menyatakan ketidakhadiran berulang pihak tergugat menghambat proses persidangan.
“Majelis menawarkan pelaksanaan e-litigasi agar perkara tetap berjalan efektif. Usulan ini disetujui semua pihak yang hadir,” tegas Ahmad Rifa’i.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum penggugat menyampaikan kesiapan menghadapi sidang secara elektronik.
“Kami siap menyusun replik dan berharap seluruh pihak tergugat hadir agar perkara berjalan transparan dan fair,” kata Andy Najmus Saqib.
Sementara itu, Saleh, S.H., dari LKBH UNTAG, menilai BSI mengabaikan prinsip dasar hukum perjanjian.
“Akad syariah tidak bisa dialihkan tanpa addendum formal. BSI tidak berhak melelang objek tanpa pembaruan appraisal,” tegasnya.
Saleh juga menyoroti pelanggaran yurisdiksi. “BSI mengeksekusi lewat pengadilan negeri, padahal ini perkara syariah. Ini bentuk ketidakpatuhan pada sistem hukum syariah,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan sesuai kalender tetap yang telah ditetapkan, dengan pembacaan putusan direncanakan pada 29 Juli 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip hukum syariah dan prosedur merger bank nasional.
Editor :Tim Sigapnews