Hukum/Kriminal
Aris Wahyudi, Pemilik Situs Nikah Siri Ditangkap, Kena Pasal Pornografi dan ITE

Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan dan Kementeri
“Iya sudah ditangkap,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Aris diduga melakukan tindak pidana UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak serta TTPU.
Polisi menyelidiki muatan laman www.nikahsirri.com yang mengandung konten pornografi dan menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali.
Pada saat ditangkap, Aris mengakui perbuatannya sebagai pembuat dan pemilik website tersebut.
Polisi menyita laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan “PARTAI PONSELâ€, 2 buah kaos berwarna putih bertuliskan “Virgin Wantedâ€dan 1 buah spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel brutally Honest Political.â€
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menjelaskan tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk penjualan manusia.
KPAI mengutuk keras modus ini karena akan berdampak serius untuk tumbuh kembang anak.
“Faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata, bahkan kasus prostitusi ditemukan atas nama nikah siri,†ujar Susanto dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 24 September 2017.(*)
Editor :Tim Sigapnews