Kadus II Pantai Cermin Menang Lawan Kades di PTUN Pekanbaru

Setelah melalui persidangan yang berlangsung panjang, Rudianto Hutagalung.,SH, Kadus II Pantai Cermin Kecamatan Tapung, berhasil memenangkan gugatan yang diajukannya di PTUN Pekanbaru.
PEKANBARU - Setelah melalui persidangan yang berlangsung panjang, Rudianto Hutagalung.,SH, Kadus II Pantai Cermin Kecamatan Tapung, berhasil memenangkan gugatan yang diajukannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Putusan Nomor 29/G/2023/PTUN.PBR yang diumumkan pada tanggal 5 Januari 2024 menyatakan keberatan Rudianto Hutagalung terkait pemecatannya oleh Kepala Desa Pantai Cermin.
Dalam amar putusan, PTUN Pekanbaru memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Penundaan: Menyatakan Penetapan Penundaan Nomor: 29/G/2023/PTUN.PBR tertanggal 9 Oktober 2023 tetap dipertahankan sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Membatalkan Keputusan Kepala Desa Pantaicermin Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pantaicermin Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tertanggal 31 Juli 2023.
- Mewajibkan tergugat mencabut keputusan pemberhentian tersebut.
- Mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan penggugat dan mengembalikan ke jabatan semula (Kepala Dusun II Kota Batak) atau jabatan setara.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.380.000,-.
Dalam tanggapannya, Rais Hasan Piliang (RHP) melalui kantor Hukum RHP LAW FIRM menyampaikan bahwa pemecatan Rudianto Hutagalung.,SH oleh Kepala Desa Pantai Cermin adalah melawan hukum administrasi. RHP juga menyoroti urgensi pelaksanaan putusan ini, meminta Bupati Kampar untuk segera memberikan perintah kepada Camat Tapung dan Kepala Desa Pantai Cermin agar segera mengaktifkan kembali Rudianto Hutagalung sebagai Kadus II Desa Pantai Cermin.
RHP menekankan bahwa tidak segera melaksanakan putusan ini dapat menimbulkan masalah hukum di internal pemerintahan Desa Pantai Cermin dan berpotensi mengakibatkan masalah dalam tata administrasi pemerintahan setempat. Mengingat Kepala Desa Pantai Cermin yang mengeluarkan keputusan pemecatan tersebut telah berhenti dari jabatannya, dan Pengadilan telah menunda berlakunya surat pemecatan tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, pergantian kepemimpinan di Desa Pantai Cermin telah terjadi setelah Kepala Desa defenitif mengundurkan diri, dan saat ini dipegang oleh Pejabat Kepala Desa karena sang kepala desa ikut serta sebagai calon legislatif pada tahun 2024.
Editor :Tim Sigapnews