Dishub Riau Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran di Selatpanjang
Noven | Meranti
Rabu, 18/10/2017 - 12:21:27 WIB
 |
Kabid Laut Yulmendri ST MT sedang memberikan penjelasan tentang keselamatan pelayaran, Rabu (18/10/2017) di Ballroom Hotel Indobaru Selatpanjang.(Foto: Sigapnews/Noven).
|
TERKAIT:
Sigapnews.co.id | Meranti - Dinas Perhubungan Provinsi Riau menggelar kampanye keselamatan pelayaran, Rabu (18/10/2017) di Ballroom Hotel Indobaru Selatpanjang.
Kampanye keselamatan pelayaran ini mengambil tema "Keselamatan Pelayaran merupakan Kebutuhan mutlak dan Tanggung Jawab bersama dalam rangka perlindungan maritim".
Tampak pula hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis, pihak Jasa Raharja, Pelindo, KSOP, Dinas Perhubungan Provinsi Riau melalui Kabid Laut Yulmendri ST MT, pihak Pelayaran Laut sperti kempang, dan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sesuai Undang-undang No 17/2008 tentang pelayaran, dimana dalam pasal tersebut terdiri dari pasal 122, dimana setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
Pasal 303 terdiri dari :
1. Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000
3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Disamping itu, setiap kapal sesuai dengan ukurannya harus dilengkapi dengan alat-alat penolong yaitu alat-alat penolong kolektif dan perorangan.(*)